Kamis, 16 Juni 2011

Pengertian Bid'ah

Bid’ah menurut bahasa, diambil dari kata bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada dasarnya.
Definisi bid'ah menurut para ‘Ulama
·           Imam Al -'Iz bin 'Abdissalam berkata,
هِيَ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَهْدِ الرَّسُوْلِ
Bid'ah adalah mengerjakan perkara yang tidak ada di masa Rasulullah SAW.

·           Imam An-Nawawi berkata,
هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ
Bid'ah adalah mengada- ngadakan sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah SAW.

·           Imam Al-'Aini berkata,
هِيَ مَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَقِيْلَ: إِظْهَارُ شَيْءٍ لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فِي زَمَنِ الصَّحَابَةِ
Bid'ah adalah perkara yang tidak ada asalnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah, dan dikatakan juga (bid'ah adalah) menampakkan sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW dan tidak ada juga di masa para sahabat.

·           Ibnu 'Asakir berkata,
مَا ابْتُدِعَ وَأُحْدِثَ مِنَ الأُمُوْرِ حَسَناً كَانَ أَوْ قَبِيْحًا
Bid'ah adalah perkara-perkara yang baru dan diada-adakan baik yang baik maupun yang tercela.

·           Al-Fairuz Abadi berkata,
الحَدَثُ فِي الدَّيْنِ بَعْدَ الإِكْمَالِ، وَقِيْلَ : مَا استَحْدَثَ بَعْدَهُ مِنَ الأَهْوَاءِ وَالأَعْمَالِ
Bid'ah adalah perkara yang baru dalam agama setelah sempurnanya (agama itu), dan apa yang diada-adakan sepeninggal Rasulullah SAW berupa hawa nafsu dan amalan.

Bid’ah itu ada dua bagian :
1.        Bid’ah dalam Hal Dunia.
Seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan), karena hukum dasar hal keduniawian adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

2.        Bid’ah dalam Hal Ibadah.
Hukumnya haram, karena hukum dasar Ibadah adalah haram, kecuali bila ada dalil yang menghalalkannya, dan hal di dalam agama itu bersifat tauqifi (tidak bisa diubah-ubah)
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”.
Dan di dalam riwayat lain disebutkan, “Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.

Macam-Macam Bid’ah
Bid’ah dalam Agama ada 2 macam :
1.        Bid’ah Qauliyah ‘Itiqadiyah
Yaitu bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.

2.        Bid’ah Fil Ibadah (bid’ah dalam Ibadah)
Yaitu bid’ah dalam kegiatan beribadah. Seperti beribadah kepada Allah SWT dengan sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Bid’ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :
·         Bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah.
Yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya atau dalilnya dalam syari’at agam Islam.
Contohnya, melakukan shalat dan puasa yang tidak disyari’atkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Termasuk juga melakukan Hari Raya yang tidak disyari’atkan dalam Islam, seperti merayakan ulang tahun, hari kelahiran, dll.

·         Bid’ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang telah disyari’atkan.
Contohnya, menambah rakaat Shalat Zhuhur menjadi lima rakaat dan menambahkan kata “sayyidina” dalam Shalawat Ibrahimiyyah yang dibaca ketika shalat.

·         Bid’ah yang terdapat pada pelaksanaan ibadah.
Yaitu menunaikan ibadah yang tidak disyari’atkan.
Contohnya, membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama’ah dan suara yang keras.

·         Bid’ah yang bentuknya mengkhususkan suatu ibadah yang disari’atkan.
Contohnya, mengkhususkan hari dan malam nisfu Sya’ban (tanggal 15 bulan Sya’ban) untuk puasa, qiyamullail dan membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali.
Puasa dan qiyamullail memang disyari’atkan, tetapi apabila puasa dan qiyamullail itu hanya dikerjakan pada malam Nisfu Sya’ban saja, itu yang salah dan tidak ada dalilnya.

Hukum Bid’ah
Segala bentuk bid’ah dalam hal Agama hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat”. (HR.Abu Daud dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
“....sesungguhnya hal yang baru itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka”. (HR.Muslim ; hadits shahih)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam hal agama adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, tertolak dan haram.

Adapun orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah tidak tepat dan menyelesihi sabda Rasulullah SAW, “...Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat...”.
Dan yang membagi bid’ah menjadi dua macam itu bukanlah Rasulullah SAW akan tetapi para Ahlul Bid’ah. Begitu juga dengan para sahabat, tidak ada yang membagi bid’ah menjadi bermacam-macam. Karena, apabila Rasulullah SAW melarang tentang suatu hal, maka para sahabat langsung menaatinya tanpa banyak bertanya dan tanpa menyelisihinya. Itulah yang harus kita ikuti dan ta’ati.
Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitab “Syarh Arba’in” mengenai sabda Rasulullah SAW,  “...setiap bid’ah adalah sesat...”, merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari pengharaman bid’ah dalam hal agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar